Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma ke Gibran, Bupati Klaten Juga Mengadu ke Jokowi, Ganjar dan KPK soal Tambang Ilegal

Kompas.com - 28/11/2022, 17:08 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bupati Klaten Sri Mulyani membenarkan bahwa dirinya beberapa kali menyampaikan keluhan soal tambang pasir ilegal di wilayah Klaten kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi, memang baik itu curhatan, baik pelaporan langsung kepada Bapak Presiden, langsung kepada Ketua KPK saat itu di Semarang, langsung dengan Bapak Gubernur, ketemu Mas Gibran karena putranya Bapak Presiden juga, saya keluhi memang iya," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan, tidak ada larangan melakukan kegiatan tambang di Klaten. Asalkan, kata Sri Mulyani, tetap mengikuti dan menaati perda yang ada.

"Karena maksud saya di sini penambang boleh, kegiatan tambang di Kabupaten Klaten boleh, tapi penambang-penambang itu harus mengikuti perda kami. Kami ada perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang," ungkap dia.

Baca juga: Cuitan Gibran Ada Beking Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Klaten: Kami Koordinasi dengan Pemda

"Saat ini lagi ada proyek strategis nasional, itu pun juga harus semuanya zona-zona yang memang sesuai perda kami boleh. Tapi, kalau memang bukan perda ya jangan. Dan tentunya yang menjadi perhatian saya perizinan ini kan SIPB ada. Tapi, kan tidak hanya SIPB saja. Tapi, ada UKL, UPL itu kan harus dilengkapi dengan jalan. Jangan kok ini proyeknya nasional tapi perizinannya tidak lengkap jangan kan gitu," sambung dia.

Sehingga, dirinya menyayangkan kegiatan tambang yang tidak melengkapi perizinan yang sudah diatur dalam perda.

"Jadi, saya menyayangkan yang sudah mempunyai SIPB segera lengkapi untuk perjalanannya yang lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengingatkan kepada seluruh masyarakat Klaten agar tidak menyewakan atau menjual lahan yang bukan zonanya.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha tambang atau pun pada warga yang mempunyai lahan kalau itu bukan zonanya jangan dijual atau disewakan. Kalau dua-duanya ini sepakat untuk tidak melakukan sesuai perda ya tidak akan terjadi. Atau kedua-duanya sepakat menjual dan menambang kan sama saja. Pemerintah daerah ada perda itu kan wajib diikuti," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com