Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3,4 Juta

Kompas.com - 28/11/2022, 17:01 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 naik 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.

Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2023 menjadi senilai Rp 3.413.666.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta

Diketahui, rapat pleno penetapan UMP dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Kenaikan UMP Aceh 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca juga: Buruh Jateng Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Massal Jika UMR Tak Naik 13 Persen

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.

 

Penetapan UMP juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.

UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” tambah MTA.

Baca juga: Puluhan Gajah Liar Rusak Kebun di Aceh Timur

Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut, penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,” sebut MTA.

Muhammad MTA juga mengatakan, kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” tutur MTA.

Baca juga: UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

Dalam waktu dekat, Plt Gubernur Aceh juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten dan kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk dua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing.

Sementara untuk 21 kabupaten dan kota lainnya akan tetap berpedoman pada UMP Aceh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com