KOMPAS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 naik 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.
Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2023 menjadi senilai Rp 3.413.666.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta
Diketahui, rapat pleno penetapan UMP dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Kenaikan UMP Aceh 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca juga: Buruh Jateng Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Massal Jika UMR Tak Naik 13 Persen
Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.