PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau, menyita uang miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial RAM (25), bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022).
Petugas memang tidak menemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan uang tunai yang jumlahnya sangat besar.
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan uang tunai sekitar Rp 3,2 miliar. Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba. Uang sebanyak ini ditemukan dalam plastik di dalam lemari rumah pelaku," ungkap Pria kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Pria menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba pada Juni 2022.
Baca juga: Jual Narkoba, Bripka S Dipecat Tidak Hormat di Aceh
Saat itu, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi. Kemudian tiga pelaku ditangkap, yakni AA, CPP, dan NMA.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya menangkap bandarnya, yakni RAM. Pelaku ini bandar narkoba internasional," ujar Pria.
Dia menyebutkan, pelaku juga residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada 2021.
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R, dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.