Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditutup, Ternyata Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi

Kompas.com - 28/11/2022, 16:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Raja Goedang Mas (RGM) masih beroperasi menjalankan bisnisnya mengumpulkan limbah oli bekas.

Padahal, perusahaan yang berada di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten telah ditutup.

Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada 20 Oktober 2022 karena dinilai telah mencemari lingkungan.

Baca juga: 30 Tahun Dirugikan, Warga Serang Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Pengepul Oli Bekas

Adanya aktivitas perusahan itu terungkap saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang melakukan pengecekan. Senin (28/11/2022).

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.

Hasil pengecekan, tim mendapati perusahaan masih beroperasi mengumpulkan limbah oli bekas dan ditemukan garis PPNS yang dipasang di pintu masuk pabrik hilang.

"Pelanggarannya itu jelas ada aktifitas kegiatan, mereka pun mengakui ada aktivitas usaha yang seharusnya tidak boleh dilakukan, walaupun ada pembenahan tidak ada pembakaran," kata Petugas Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Nasirullah kepada wartawan. Senin (28/11/2022).

Baca juga: Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten

Nasirullah menyebut, pihak perusahaan diketahui telah mencopot atau merusak garis PPNS yang dipasang di gerbang masuk pabrik saat penutupan oleh Dinas LHK Provinsi Banten dan Polda Banten.

Saat itu, Dinas LHK Banten sesuai dengan berita acara terdapat 15 sanksi administrasi yang tidak boleh dilakukan PT RGM, salah satunya tidak melakukan aktivitas usaha hingga Januari 2023 mendatang sebelum proses seluruh pembenahan diselesaikan.

"Intinya pembenahan yang harus dilakukan oleh RGM adalah kontaminasi tanah dari ceceran oli, kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanah, air, dan udara, serta pelaporan kepada dinas," ujar dia.

 

Selama proses pembenahan, lanjut Nasirullah, perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha hingga ada ijin dari dinas terkait.

"Apabila sampai Januari tidak ada progres pembenahan, maka bisa dicabut izin usahanya, kalau sudah selesai baru bisa beroperasi kembali," tegas Nasirullah.

Pemilik PT RGM, Parlin mengakui jika perusahaannya masih melakukan kegiatan usaha. Namun, pembenahan telah dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Dinas LHK Provinsi Banten pada Oktober 2022.

Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas

Parlin mengklaim, aktivitas usaha atau pengumpulan limbah B3 pada perusahaannya telah mendapatkan ijin dari Dinas LH Provinsi Banten.

"Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada hanya pembenahan supaya sanksi administrasi keinginan dari pemerintah harus dituruti. Sesuai dengan izin kan tidak apa-apa mengumpulkan limbah, dan yang penting tidak ada bau dan pembakaran. Itu pekerjaan kami, kewajiban kami," kata Parlin kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com