Selama proses pembenahan, lanjut Nasirullah, perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha hingga ada ijin dari dinas terkait.
"Apabila sampai Januari tidak ada progres pembenahan, maka bisa dicabut izin usahanya, kalau sudah selesai baru bisa beroperasi kembali," tegas Nasirullah.
Pemilik PT RGM, Parlin mengakui jika perusahaannya masih melakukan kegiatan usaha. Namun, pembenahan telah dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Dinas LHK Provinsi Banten pada Oktober 2022.
Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas
Parlin mengklaim, aktivitas usaha atau pengumpulan limbah B3 pada perusahaannya telah mendapatkan ijin dari Dinas LH Provinsi Banten.
"Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada hanya pembenahan supaya sanksi administrasi keinginan dari pemerintah harus dituruti. Sesuai dengan izin kan tidak apa-apa mengumpulkan limbah, dan yang penting tidak ada bau dan pembakaran. Itu pekerjaan kami, kewajiban kami," kata Parlin kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.