BIMA, KOMPAS.com - Sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar demonstrasi, Senin (28/11/2022).
Mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan menjadi Undang-Undang.
"Kami IDI Cabang Bima pada kesempatan ini menyatakan menolak UU Omnibus Law Kesehatan," kata Ketua IDI Kota Bima, M Ali dalam orasinya.
Selain berorasi di DPRD Kota Bima, para dokter yang mengabdi di sejumlah fasilitas kesehatan ini juga menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Bima.
Baca juga: Kebohongan Ibu Penganiaya Putrinya hingga Tewas Terbongkar karena Kecurigaan Dokter
Menurut M Ali, RUU Omnibus Law Kesehatan memuat langkah sistematis dalam membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, seperti yang terjadi di sektor ekonomi.
Di samping itu terdapat kelonggaran pengaturan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti tertuang dalam Pasal 222, 223, 224 dan 225.
Padahal, aturannya sudah cukup ketat dan proporsional dalam Pasal 30 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedoteran dan Pasal 53 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Persoalan lain, lanjut dia, yakni penyelenggaran pendidikan berkelanjutan yang akan membebankan biaya pada rumah sakit, sesuai Pasal 229 dan 230.
"Sedangkan di UU Pradok 29/2004 Pasal 27 dan 28, hal tersebut diselenggarakan oleh organisasi profesi. RUU Omnibus Law Kesehatan kami nilai memuat upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan," jelasnya.
M Ali berharap, DPRD Kota Bima sebagai wakil rakyat dan Pemerintah Kota Bima untuk bersikap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.