MATARAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi menyampaikan, penetapan kenaikan UMP NTB tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Dompu NTB Ditangkap Usai Coba Memerkosa Kekasihnya
Kenaikan UMP NTB tahun 2023 telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tetap melibatkan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja yang berada di daerah.
"Gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan juga serikat pekerja sehingga telah mengambil keputusan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen," kata Aryadi.
Baca juga: Warga NTB Diminta Waspada Dampak Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Aryadi menjelaskan, UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 164.195 sesuai dengan rekomendasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jumlahnya Rp 2.371.407. Sedangkan UMP NTB pada tahun sebelumnya sebesar senilai Rp 2.207.212.
Menurut Aryadi, penetapan UMP NTB tahun 2023 dinilai sudah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Selain itu kenaikan UMP NTB itu juga sudah memperhatikan angka produktivitas tenaga kerja di NTB.
"Sesuai rilis badan pusat statistik (BPS) NTB sudah sesuai ya. Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja kita di NTB," kata Aryadi.
Aryadi mengungkapkan, angka kenaikan UMP NTB sebesar 7,44 persen itu telah sesuai dengan surat menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1-M/960/HI.01.00/IXI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjain untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
"Kita juga melihat rekomendasi dewan pengupahan provinsi NTB nomor 560114S1/04-Nakertrans/Xl/2022 tanggal 22 November 2022 terkait penetapan UMP tahun 2023," jelas Aryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.