MATARAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi menyampaikan, penetapan kenaikan UMP NTB tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin.
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Dompu NTB Ditangkap Usai Coba Memerkosa Kekasihnya
Kenaikan UMP NTB tahun 2023 telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk tetap melibatkan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja yang berada di daerah.
"Gubernur sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan juga serikat pekerja sehingga telah mengambil keputusan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen," kata Aryadi.
Baca juga: Warga NTB Diminta Waspada Dampak Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Aryadi menjelaskan, UMP tahun 2023 naik sebesar Rp 164.195 sesuai dengan rekomendasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jumlahnya Rp 2.371.407. Sedangkan UMP NTB pada tahun sebelumnya sebesar senilai Rp 2.207.212.
Menurut Aryadi, penetapan UMP NTB tahun 2023 dinilai sudah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Selain itu kenaikan UMP NTB itu juga sudah memperhatikan angka produktivitas tenaga kerja di NTB.
"Sesuai rilis badan pusat statistik (BPS) NTB sudah sesuai ya. Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja kita di NTB," kata Aryadi.