Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba

Kompas.com - 28/11/2022, 08:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Dua oknum Polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Brigpol MA dan Briptu SA, dipecat/diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, dan terlibat peredaran narkoba.

Upacara PTDH bagi keduanya, telah digelar Kamis (24/11/2022), dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandya.

Dijelaskan Taufik, MA, terakhir kali menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan. Dan terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

MA melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik, dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

MA juga terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Yang menerangkan bahwa, anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu SA, terakhir kali menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan.

SA terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B. Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Dan, Pasal 11 huruf c, menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Briptu SA, juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung 1 Oktober 2022.

“Saya selaku pimpinan Polri, Polres Tarakan, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas. Saya juga berharap kepada keduanya, meskipun sudah tidak aktif berdinas, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri," pesannya.

Taufik menegaskan, langkah PTDH bagi dua oknum Polisi ‘’nakal’’ tersebut, dilakukan sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

"Sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat, tak dicederai," ujarnya lagi.

Baca juga: Dua Polisi Dipecat gara-gara Main Pokemon Go Saat Ada Perampokan

Langkah tegas ini juga menjadi implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota, yang merusak marwah institusi kepolisian.

Taufik meminta seluruh jajaran di Polres Tarakan, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

"Sehingga seluruh personel Polri di Tarakan, mampu membentengi diri dari perilaku dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com