KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda setempat berinisial MW alias Wandri (27).
Pemuda asal RT 013 RW 005 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap karena menganiaya BL alias Min, seorang kakek berusia 65 tahun.
"Pelaku kita tangkap tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Rishian Krisna kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022) malam.
Baca juga: 3 Jenazah di Pantai Lelendo Kupang Teridentifikasi, Diduga Tenggelam Saat Cari Ikan
Menurut Krisna, Wandri bersama sejumlah teman-temannya mengeroyok sang kakek hingga babak belur.
Pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo tanggal 21 November 2022.
Baca juga: 3 Jenazah Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Lelendo Kupang
Krisna menjelaskan, setelah anggota Polsek Oebobo menerima laporan, kemudian anggotanya menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata. Penyelidikan dipermudah dengan adanya video pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.
Berbekal infomasi itu, polisi akhirnya membekuk pelaku yang sempat bersembunyi.
Krisna menyebut, anggotanya kini masih mengejar pelaku lainnya.
"Masih ada satu pelaku berinisial (ROD). Pelaku ini masih kabur sehingga statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Kini masih dalam pengejaran," kata Krisna.
Untuk pelaku Wandri yang telah ditangkap, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini (Wandri) dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e," kata dia.