Aksi bejat si kakek akhirnya berakhir, ketika si cucu memberanikan diri menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada gurunya.
Cerita yang sangat mengejutkan tersebut, kemudian diteruskan ke polisi hingga akhirnya si kakek JM, dijemput petugas tanpa perlawanan.
"Pelaku tidak membantah dan mengakui perlakuannya kepada kedua cucu kandungnya. Tidak ada alasan lain mengapa ia tega menghancurkan masa depan cucunya. Hanya alasan nafsu birahi semata," jelas Siswandoyo.
Saat ini, polisi telah menggandeng Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Kedua korban, akan segera dibawa ke Shelter Dinas Sosial Nunukan, dan akan diusahakan terus melanjutkan sekolahnya, sembari memulihkan rasa trauma yang mereka alami.
"Untuk Pelaku, kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siswandoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.