Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Ternak di Banyuasin Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak karena Mencoba Kabur

Kompas.com - 26/11/2022, 13:47 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka adalah A (29), H (30), JP (25), MN (17), dan AW (35). Dua di antara lima pelaku itu ditembak polisi karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.

Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Pasutri di Banyuasin Tewas

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kelima orang itu sering beraksi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah dua kali beraksi di lokasi yang sama. Modus yang dipakai para pelaku adalah membawa ternak ke dalam mobil pikap sewaan.

Setelah itu, hewan ternak curian itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta per ekor.

“Kelompok ini sebelum beraksi mengintai dulu ke kebun warga yang melepas sapinya. Saat pemiliknya tidak ada, sapi itu digiring dan dibawa menggunakan mobil pikap,” kata Agus, Sabtu (26/11/2022).

Agus menjelaskan, sapi curian itu dijual kepada warga yang hendak menggelar hajatan. Rata-rata pembeli tak tahu bahwa sapi itu merupakan hasil curian.

“Karena harganya murah sehingga orang mau membelinya, kasus ini terbongkar setelah warga pemilik sapi melapor kehilangan hewan ternaknya,” ujar Agus.


Sementara itu, salah satu tersangka berinisial A mengaku berperan menggiring sapi curian ke mobol saat beraksi. Ia nekat ikut dalam pencurian itu karena butuh uang dan tak memiliki pekerjaan.

“Saya yang menarik sapi ke mobil. Setelah itu sapi kami sembunyikan di salah satu tempat, setelah aman baru dijual,” ujar A.

A menambahkan, seekor sapi curian dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata.

Baca juga: 4 Perampok dan Pembunuh Pasutri di Banyuasin Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur

“Kami baru dua kali mencuri sapi, yang ada ide itu H,” ungkapnya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com