LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap pencuri 12 ponsel milik karyawan Bank PNM Mekar di wilayah Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Pelaku berinisial U (24), warga Desa Japaria, ditangkap anggota Brimob Polres Lombok Tengah, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Rumah Nenek 70 Tahun di Lombok Tengah Dirusak
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, 12 ponsel yang digasak pelaku tersimpan di ruang admin PNM Mekar.
Pencurian itu pertama kali diketahui karyawan PNM Mekar, Selvi Nila Trisna Wati (29). Selvi yang sedang membersihkan ruangan tak menemukan 12 ponsel yang dipakai sebagai operasional karyawan itu.
"Mengetahui kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta," ungkap Redho dalam keterangan tertulis, Jum'at (25/11/2022)
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk salah satu ponsel yang hilang dipegang oleh L (15), warga Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Polisi lalu mendatangi L dan menginterogasinya. L mengaku ponsel itu diberikan kakaknya, MS, yang sudah pergi ke Kalimantan.
Berdasarkan keterangan L, MS akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Lembar, Rabu (23/11/2022).
"Tim Resmob Polres Lombok Tengah bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu baru pulang dari Kalimantan," ungkap Redho.
Berdasarkan interogasi awal, MS mengaku mendapat ponsel itu dari pelaku U di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi U, ia mengakui telah mengambil 12 ponsel tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual ponsel tersebut sebanyak lima buah di seputaran Lombok dan tujuh buah ponsel tersebut dijual ke Daerah Bima, Dompu," ungkap Redho.
Pelaku dan sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
U pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.