Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal LBH Laporkan Dugaan Pungli Pendamping Desa Aceh, Dinas akan Mengeceknya

Kompas.com - 25/11/2022, 16:01 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak mengetahui adanya laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah terkait tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) dalam program pendampingan dana desa ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, A Halim Iskandar.

Laporan itu menyebutkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama bimbingan teknis pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN).

Sebab, dalam suratnya menggunakan logo kementerian desa di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan ada pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.

“Saya tidak tahu (ada laporan) itu, tidak ada laporan soal kegiatan itu ke saya,” kata Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi, per telepon, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Koordinator Pendamping Desa di Aceh Dilaporkan ke Menteri Desa, Diduga Pungli

Dia menyebutkan, TAPM merupakan organisasi independen untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan di desa.

“Hubungan kita dengan mereka (TAPM) hanya sebatas hubungan kemitraan dan hubungan koordinasi,” terangnya.

Meski begitu, sambung Fakhrurradhi, dirinya akan mengecek sumber dana yang digunakan dalam kegiatan bimbingan teknis itu.

“Kalau sumbernya dari dana desa itu tidak boleh, harus segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait laporan LBH ini, melaporkan sejumlah temuan di Aceh ke Kementerian Desa.

Merespons laporan itu, Koordinator TAPM Provinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh, Fahmi, membantah tuduhan LBH tersebut.

Baca juga: Wali Kota Makassar Bongkar Pungli Sejumlah Oknum Lurah, Ada yang hingga Rp 75 Juta

“Kami sudah diperiksa juga oleh tim kementerian, sudah kami jelaskan, jadi tidak benar ada pungutan itu. Ada pernyataan yang menyatakan sukarela mengikuti pelatihan, dan uang itu buat kebutuhan peserta sendiri, bukan bisnis kami,” katanya.

Terkait uang pembuatan surat keputusan (SK) Fahmi mengatakan, uang itu untuk membeli materai dan biaya ekspedisi pengiriman dari kantor Banda Aceh ke masing-masing pendamping desa di seluruh Aceh.

“Soal ketua organisasi penyelenggara itu merangkap coordinator pendamping desa, itu tidak melanggar. Masih dibolehkan. Yang tidak boleh itu doble job, kalau kami niat bisnis, maka uang lebih tidak akan kami kembalikan ke peserta, ini sekadar memudahkan peserta, ya sejenis bimbel (bimbingan belajar) kalau anak SMA mau masuk perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com