PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menyampaikan, UMP Riau pada 2023 naik sebesar 8,61 persen.
"Dengan adanya kenaikan 8,61 persen, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Sedangkan UMP tahun 2022, sebesar Rp 2.938.564.
Baca juga: Disnaker: UMP 2023 Bali Naik Rp 196.701
Imron menjelaskan, penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru, yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
Selanjutnya, setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2023.
Baca juga: Berbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov Banten
"Paling lama tanggal 28 November SK-nya sudah disahkan. Jadi, UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMK," kata Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.