BOYOLALI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan di sebuah tempat karaoke di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (24/11/2022).
Kedua orang tersangka ini statusnya warga sipil. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
"Sudah naik sidik. Kemudian kami sudah tetapkan dua tersangka juga. Iya (sipil semua)," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis petang.
Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Asep, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak empat orang dan korbannya sekitar enam orang.
Baca juga: Penganiayaan di Tempat Karaoke di Boyolali, Diduga Libatkan Oknum Kopassus, 5 Karyawan Terluka
Menurut dia, keempat saksi yang diperiksa merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian perkara.
Asep menambahkan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Ya nanti kami coba dalami ya keterangan dari tersangka nanti," ujar Asep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"(Tersangka) kami kenakan 170 ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Asep.