LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa muridnya berulang kali selama setahun.
Pelaku berdalih korban terkena ilmu pelet sehingga harus diusir dengan cara disetubuhi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku berinisial HRT (46). Warga Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Hanura pada Senin (14/11/2022) sore.
Baca juga: Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
"Pelaku mencabuli korban berinisial AWS, usia 17 tahun yang merupakan murid silatnya dan juga warga satu kampung dengan pelaku," kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Dari laporan korban, persetubuhan itu sudah terjadi berulang kali sejak 30 September 2021 lalu.
"Kurang lebih selama 1 tahun korban disetubuhi pelaku," kata Pratomo.
Baca juga: UPDATE Gempa Cianjur 24 November: Total Korban Meninggal 272 Orang, 39 Hilang
Pratomo memaparkan, modus muslihat pelaku yakni dengan mengatakan bahwa korban terkena ilmu pelet.
Pelaku awalnya mengaku melihat aura negatif di tubuh korban dan mengatakan jika korban dipelet oleh pacarnya untuk tujuan tidak baik.
Korban kemudian percaya dengan ucapan guru silatnya itu. Korban juga mengaku takut lantaran pelaku menjabarkan korban bisa menjadi gila jika ilmu pelet itu tidak dibuang.
"Pelaku berkata satu-satunya cara menghilangkan ilmu pelet itu adalah dengan cara bersetubuh," kata Pratomo.
Korban yang merasa takut pun hanya bisa pasrah saat mendengar persyaratan itu.
Pratomo mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di samping rumah nenek korban di Kecamatan Marga Punduh.
Dengan muslihatnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual dengan membakar dupa, lilin, menabur tanah, dan benda-benda lainnya.
Korban lalu ditarik dan diperkosa dengan dalih menghilangkan ilmu pelet itu.
"Pelaku melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Pratomo.
Selain menahan pelaku, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa lilin, pasir, dupa, parfum, dan dua kantung tanah.
Pratomo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Pratomo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.