Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Usir Pelet, Guru Silat di Lampung Perkosa Muridnya Selama Setahun

Kompas.com - 24/11/2022, 18:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa muridnya berulang kali selama setahun. 

Pelaku berdalih korban terkena ilmu pelet sehingga harus diusir dengan cara disetubuhi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku berinisial HRT (46). Warga Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Hanura pada Senin (14/11/2022) sore.

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

"Pelaku mencabuli korban berinisial AWS, usia 17 tahun yang merupakan murid silatnya dan juga warga satu kampung dengan pelaku," kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Dari laporan korban, persetubuhan itu sudah terjadi berulang kali sejak 30 September 2021 lalu.

"Kurang lebih selama 1 tahun korban disetubuhi pelaku," kata Pratomo.

Baca juga: UPDATE Gempa Cianjur 24 November: Total Korban Meninggal 272 Orang, 39 Hilang

Pratomo memaparkan, modus muslihat pelaku yakni dengan mengatakan bahwa korban terkena ilmu pelet.

Pelaku awalnya mengaku melihat aura negatif di tubuh korban dan mengatakan jika korban dipelet oleh pacarnya untuk tujuan tidak baik.

Korban kemudian percaya dengan ucapan guru silatnya itu. Korban juga mengaku takut lantaran pelaku menjabarkan korban bisa menjadi gila jika ilmu pelet itu tidak dibuang.

"Pelaku berkata satu-satunya cara menghilangkan ilmu pelet itu adalah dengan cara bersetubuh," kata Pratomo.

Korban yang merasa takut pun hanya bisa pasrah saat mendengar persyaratan itu.

Pratomo mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di samping rumah nenek korban di Kecamatan Marga Punduh.

Dengan muslihatnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual dengan membakar dupa, lilin, menabur tanah, dan benda-benda lainnya.

Korban lalu ditarik dan diperkosa dengan dalih menghilangkan ilmu pelet itu.

"Pelaku melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Pratomo.

Selain menahan pelaku, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa lilin, pasir, dupa, parfum, dan dua kantung tanah.

Pratomo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Pratomo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Pakai Teknologi 3D, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Lampu Merah Exit Toll Bawen

Regional
Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Melihat Semangat Para Dalang Cilik Unjuk Kemampuan di Tengah Seretnya Regenerasi

Regional
Diduga Rem Blong, Truk Fuso 'Ngebut' Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Diduga Rem Blong, Truk Fuso "Ngebut" Lalu Tabrak Pembatas dan Pohon di Pelabuhan Bakauheni

Regional
Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Petambak Udang yang Diduga Lakukan Pencemaran di Karimunjawa Mengaku Dapat Rekomendasi dari BTN, Begini Respons BTN

Regional
Asyik Memasak, Ibu di Bima Tak Sadar Anaknya Tenggelam Dalam Parit

Asyik Memasak, Ibu di Bima Tak Sadar Anaknya Tenggelam Dalam Parit

Regional
Status Sopir Truk dalam Laka Bawen, Kapolres Semarang: Masih Dimintai Keterangan

Status Sopir Truk dalam Laka Bawen, Kapolres Semarang: Masih Dimintai Keterangan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

Regional
6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

Regional
Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com