Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Usir Pelet, Guru Silat di Lampung Perkosa Muridnya Selama Setahun

Kompas.com - 24/11/2022, 18:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru silat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa muridnya berulang kali selama setahun. 

Pelaku berdalih korban terkena ilmu pelet sehingga harus diusir dengan cara disetubuhi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku berinisial HRT (46). Warga Kecamatan Marga Punduh itu ditangkap di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Hanura pada Senin (14/11/2022) sore.

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

"Pelaku mencabuli korban berinisial AWS, usia 17 tahun yang merupakan murid silatnya dan juga warga satu kampung dengan pelaku," kata Pratomo saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Dari laporan korban, persetubuhan itu sudah terjadi berulang kali sejak 30 September 2021 lalu.

"Kurang lebih selama 1 tahun korban disetubuhi pelaku," kata Pratomo.

Baca juga: UPDATE Gempa Cianjur 24 November: Total Korban Meninggal 272 Orang, 39 Hilang

Pratomo memaparkan, modus muslihat pelaku yakni dengan mengatakan bahwa korban terkena ilmu pelet.

Pelaku awalnya mengaku melihat aura negatif di tubuh korban dan mengatakan jika korban dipelet oleh pacarnya untuk tujuan tidak baik.

Korban kemudian percaya dengan ucapan guru silatnya itu. Korban juga mengaku takut lantaran pelaku menjabarkan korban bisa menjadi gila jika ilmu pelet itu tidak dibuang.

"Pelaku berkata satu-satunya cara menghilangkan ilmu pelet itu adalah dengan cara bersetubuh," kata Pratomo.

Korban yang merasa takut pun hanya bisa pasrah saat mendengar persyaratan itu.

Pratomo mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di samping rumah nenek korban di Kecamatan Marga Punduh.

Dengan muslihatnya, pelaku berpura-pura melakukan ritual dengan membakar dupa, lilin, menabur tanah, dan benda-benda lainnya.

Korban lalu ditarik dan diperkosa dengan dalih menghilangkan ilmu pelet itu.

"Pelaku melakukan persetubuhan selama 1 tahun sudah lebih dari 10 kali. Kemudian korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Pratomo.

Selain menahan pelaku, anggota kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa lilin, pasir, dupa, parfum, dan dua kantung tanah.

Pratomo mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Pratomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com