Polisi yang menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang tewas kemudian melakukan pendekatan ke pelaku.
"Dan akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak Polres HST dan pelaku diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku dan korban ternyata memiliki dendam lama dan keduanya kerap cekcok.
"Dalam hal ini antara korban dan pelaku memang sudah terjadi permasalahan setengah bulan yang lalu. Sering salah paham dalam Pembicaraan. Puncaknya akhirnya terjadi pembunuhan tersebut," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HST.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.