SERANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan 34 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya Serang-Jakarta, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (22/11/2022).
Dari 34 pelajar yang diamankan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Ketiga pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu berinisial RY (14) RI (15) dan ER (15), ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tiga dari 34 pelajar diproses (hukum) lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya. Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Tawuran di Cikampek, Polres Karawang Bekuk 4 Tersangka
Yudha menjelaskan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan 31 pelajar yang juga turut diamankan oleh Polsek Ciruas, kata Yudha, telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dengan disaksikan pihak sekolah.
Selain itu, lanjut Yudha, mereka telah berikrar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain tersebut.
"Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," ujar Yudha.
Baca juga: Antar Geng Janjian Tawuran di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Lakukan Pembacokan
Yudha mengatakan, tindakan tegas dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, sehingga penyidik memproses hukum ketiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Yudha juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.
"Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.