LARANTUKA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli buka suara terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa di 44 desa di Kabupaten Flores Timur.
Agustinus mengaku mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur beberapa waktu lalu.
Namun dirinya mengajukan surat permohonan agar pemeriksaannya ditunda.
Baca juga: Kejari Dalami Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur
"Jadwalnya pemeriksaan itu hari Rabu lalu dan suratnya saya dapat hari Senin. Tetapi karena ada agenda yang saya harus ikuti, saya minta untuk tunda," ujar Agustinus saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Dia enggan menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatannya dalam kasus itu. Namun Agustinus berjanji akan menyampaikannya setelah kejaksaan memeriksanya.
"Nanti setelah pemeriksaan baru saya beri keterangan," kata dia.
Baca juga: Pengelola Wisata di Flores Timur Dapat Bantuan Perahu Ketinting untuk Layani Wisatawan
Sebelumnya Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Kita dalami kasus ini sekarang sudah tahap penyidikan. Ada 70 saksi yang sudah diperiksa, termasuk para penyedia," ujar Hari saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).