Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Cukur Diduga Cabuli 40 Anak di 2 Kompleks Perumahan di Banten

Kompas.com - 23/11/2022, 19:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Sebanyak 40 anak diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Anas Taufik (48), tukang cukur rambut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Pelecehan seksual ini terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir di kontrakan dan salon milik tersangka.

Baca juga: Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah

Anas ditangkap polisi setelah orangtua salah satu korban yang berusia 10 tahun melapor ke Polsek Cikande, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Cabuli 10 Bocah, Tukang Cukur Rambut di Serang Bujuk Korban Pakai Uang dan Rokok

 

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengaku telah dicabuli pelaku saat memangkas rambutnya pada Senin (14/11/2022).

"Pelaku sebut korbannya mencapai 40 anak. Anak-anak ini dari dua kompleks perumahan. Mereka dicabuli dan disodomi," tutur Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten, Hendry Gunawan, ketika dihubungi Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.id.

Hendry mengatakan, 12 korban telah teridentifikasi. Para korban sedang menjalani pendampingan psikologis di Kantor Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Anak-anak yang teridentifikasi tersebut datang bersama orangtuanya dan secara bertahap mengikuti asesmen untuk pemulihan dari trauma.

Korban lainnya masih ditelusuri. Hendry mengatakan, ada sejumlah orangtua yang enggan terbuka terhadap pelecehan seksual yang menimpa anak mereka.

"Ada rasa malu dan aib, tetapi kami upayakan bisa telusuri semua korban," kata Hendry.

Sementara, Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mencabuli 10 anak.

Anas memperdaya korban dengan iming-iming diberikan uang jajan.

"Masih didalami adanya gangguan mental atau kelainan pada tersangka. Masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Polisi menjerat Anas dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk membaca artikel ini secara lengkap, silakan klik: Korban Tukang Cukur Predator Anak Capai Puluhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com