PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua dari tujuh terdakwa kasus sabu 41,4 kilogram yang ditangkap Irjen Teddy Minahasa pada 21 Mei 2022 dituntut jaksa dengan hukuman mati.
Dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.
"Kasus sabu terbesar di Sumbar 41,4 kilogram itu sudah berproses di pengadilan. Dua dari terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Menurut Mustaqpirin, tiga terdakwa lainnya yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian terdakwa Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terakhir, Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan.
"Untuk terdakwa Ronny Eka Saputra, M Fadhil, Arif Budiman dan Noviadi dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Agam di Pengadilan Negeri Agam. Sedangkan yang lain oleh JPU Kejari Bukittinggi," jelas Mustaqpirin.
Baca juga: Dikonfrontasi Besok, AKBP Dody Bakal Beberkan Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarahnya, pada 21 Mei 2022 lalu.
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam Konferensi Pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.
Dari kasus itu, kemudian Teddy tersangkut kasus narkoba di Polda Metro Jaya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.