KEPRI, KOMPAS.com - Penanganan perkara kasus predator anak di Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki tahap penyidangan.
Sidang perdana dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai Pantun Adrianus Lumban Gaol bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sedangkan terdakwa, SA, bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca juga: Memburu Guru SD Si Predator Anak yang Cabuli Sejumlah Siswi di Bekasi...
"Sidang dilaksanakan secara tertutup. Persidangan juga digelar secara online menggunakan aplikasi Zoom," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/11/2022).
Dalam dakwaannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
JPU menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemudian JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (Rp 100 juta) dengan subsidair pidana kurungan selama 6 Bulan.
"Kita juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku," sebut Roy.
Baca juga: Nekatnya Predator Seksual di Cipete Lecehkan Siswi SD, Beraksi 2 Kali di Lokasi dan Hari yang Sama
Kasus pencabulan tersebut sebelumnya diungkap oleh Polres Anambas. Korban diketahui sebanyak delapan orang anak laki-laki.
Dalam aksinya, pelaku mengimingi korban dengan uang senilai Rp 15.000 dan kemudian mencabulinya. Pelaku juga mengaku tidak menyukai wanita dengan alasan trauma.
Dengan adanya kasus tersebut, Roy Hufgington mengimbau para orangtua agar dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik.
"Agar peristiwa ini tidak terulang kembali," pesan Roy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.