JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, Aloysius Renwarin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Aloysius akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya
Aloysius menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD.
“Saya siap diperiksa oleh KPK, tetapi saya mau diperiksa oleh penyidik KPK di Jayapura,” jelas Aloysius dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022) malam.
Aloysius mengaku telah mengirim surat resmi ke KPK terkait permintaannya untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Surat itu ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam surat itu, Aloysius menyampaikan permintaan agar diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).
“Kami minta KPK memeriksa kami di tanah kelahiran kami di Jayapura, Papua,” ujarnya.
Aloysius menyatakan, dirinya melakukan pendampingan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.
Baca juga: 1,5 Jam Pemeriksaan KPK di Kediaman Lukas Enembe di Jayapura...
Oleh karena itu, Aloysius meminta KPK memeriksanya di Jayapura, Papua.
“Pak Asep sendiri sudah mengiyakan permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.