Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Ditahan di Lapas Kedungpane Semarang

Kompas.com - 23/11/2022, 07:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 8 kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak telah ditahan di Lapas Kedungpane, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya empat tersangka penyelenggaraan tes dari UIN Walisongo yang bersekongkol dengan kedelapan kades itu telah diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sementara, status 15 peserta yang memberi suap ke kades demi jaminan lolos ujian seleksi perangkat desa itu masih sebagai saksi.

“Kita akan periksa secepatnya, beberapa sudah diperiksa, beberapa belum. Belum bisa dikatakan ada unsur kesengajaan atau tertipu sebagai korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com.

Baca juga: Tengah Dimediasi di Rumah Kades, Pria di Sultra Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Subagio menjelaskan peserta harus membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan Rp 250 juta untuk formasi sekretaris desa.

“Awal November 2021 dari 16 calon peserta terkumpul Rp 2,7 miliar. Kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang (IJ dan S) dan diserahkan ke AF dan A (panitia tes dari UIN yang tengah menjalani siding juga),” terangnya.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung. Belasan peserta itu dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan. Sedangkan kedua pihak yang bersekongkol itu membagi uang suap bersama.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujarnya.

Dibeberkan, dengan uang tersebut kades dan penyelenggara tes dari UIN Walisongo membocorkan soal ujian kepada peserta.

Para peserta juga mengikuti latihan dalam 3 pertemuan untuk memastikan nilai CAT tinggi.

Sedangkan 8 tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com