Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kades Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Ditahan di Lapas Kedungpane Semarang

Kompas.com - 23/11/2022, 07:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 8 kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak telah ditahan di Lapas Kedungpane, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya empat tersangka penyelenggaraan tes dari UIN Walisongo yang bersekongkol dengan kedelapan kades itu telah diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sementara, status 15 peserta yang memberi suap ke kades demi jaminan lolos ujian seleksi perangkat desa itu masih sebagai saksi.

“Kita akan periksa secepatnya, beberapa sudah diperiksa, beberapa belum. Belum bisa dikatakan ada unsur kesengajaan atau tertipu sebagai korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com.

Baca juga: Tengah Dimediasi di Rumah Kades, Pria di Sultra Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Subagio menjelaskan peserta harus membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan Rp 250 juta untuk formasi sekretaris desa.

“Awal November 2021 dari 16 calon peserta terkumpul Rp 2,7 miliar. Kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang (IJ dan S) dan diserahkan ke AF dan A (panitia tes dari UIN yang tengah menjalani siding juga),” terangnya.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung. Belasan peserta itu dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan. Sedangkan kedua pihak yang bersekongkol itu membagi uang suap bersama.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujarnya.

Dibeberkan, dengan uang tersebut kades dan penyelenggara tes dari UIN Walisongo membocorkan soal ujian kepada peserta.

Para peserta juga mengikuti latihan dalam 3 pertemuan untuk memastikan nilai CAT tinggi.

Sedangkan 8 tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com