LAMPUNG, KOMPAS.com- Peristiwa pembakaran dan perusakan kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian, Kabupaten Lampung Tengah berujung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu diduga mengadangan dan penyerangan polisi setelah pembakaran kantor perkebunan kelapa sawit itu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan ketujuh warga itu diamankan usai terjadi kerusuhan pada Senin (21/11/2022) sore kemarin.
"Pasca pembakaran kantor perkebunan PT Gunung Aji Pubian yang terjadi pada Sabtu, anggota melakukan patroli pada Senin sore. Saat berpatroli itu, anggota diserang massa menggunakan batu dan senjata tajam," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022) malam.
Baca juga: Bubarkan Pembakar Kantor Perkebunan Sawit, Polisi Lepaskan Rentetan Tembakan
Tujuh orang itu masing-masing berinisial NAS (38), ZA (28), HER (70), dan ANS (70) serta MI (19) warga Kecamatan Pubian.
Kemudian YUN (21) dan HA (26) warga Kecamatan Selagai Lingga.
Awal mula pecahnya kerusuhan yang videonya sempat viral pada Senin sore itu, kata Doffie, saat tim gabungan melaksanakan patroli cipta kondisi usai kejadian pembakaran kantor PT Gunung Aji Pubian.
Tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang mengadang tim patroli di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian.
"Anggota dilempari dengan batu dan kayu, akibatnya tiga unit mobil operasional rusak," kata Doffie.
Baca juga: Setelah Dibakar Warga, Kebun Kelapa Sawit di Lampung Dijaga Polisi Sepekan
Tak hanya itu, massa juga mengejar polisi dengan membawa senjata tajam.
Doffie menambahkan untuk membubarkan kerumunan massa, anggota terpaksa melepaskan tembakan ke arah atas.
Setelah dilakukan penyisiran, sebanyak delapan orang diamankan.
"Dari delapan orang ini, tujuh orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan seorang lainnya masih berstatus saksi," kata Doffie.
Doffie mengatakan barang bukti yang juga disita adalah satu buah tombak, sebilah golok dan tiga buah badik.
"Anggota juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari," kata Doffie.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
Baca juga: Sosok Soewardi, Karyawan Perusahaan Sawit Korban Peluru Nyasar Pistol Polisi di Pontianak
Doffie kembali mengingatkan agar masyarakat bisa menahan diri terkait kasus antara warga dengan PT Gunung Aji Pubian.
"Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong," kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, setelah pembakaran kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian di Lampung Tengah, viral beredar video polisi melepaskan tembakan beruntun untuk membubarkan massa.
Disebutkan anggota kepolisian menembak saat berusaha mengamankan sejumlah warga yang terlibat aksi pembakaran kantor perkebunan kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Curiga dengan Kardus Ditutup Karung Goni, Warga Labuhanbatu Selatan Temukan Bayi di Kebun Sawit
Peristiwa pembakaran dan pengerusakan kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian itu terjadi akibat dipicu Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.
Lima kampung ini adalah Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu dan Negeri Kepayungan di Kecamatan Pubian, serta Kampung Kuripan di Kecamatan Padang Ratu.
Warga lima kampung merasa perusahaan tidak menghormati peraturan dan tetap beroperasi meski HGU lahan yang masuk wilayah kampung mereka sudah habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.