Doffie mengatakan barang bukti yang juga disita adalah satu buah tombak, sebilah golok dan tiga buah badik.
"Anggota juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu dan sendal pelaku yang ditinggal lari," kata Doffie.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
Baca juga: Sosok Soewardi, Karyawan Perusahaan Sawit Korban Peluru Nyasar Pistol Polisi di Pontianak
Doffie kembali mengingatkan agar masyarakat bisa menahan diri terkait kasus antara warga dengan PT Gunung Aji Pubian.
"Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong," kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, setelah pembakaran kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian di Lampung Tengah, viral beredar video polisi melepaskan tembakan beruntun untuk membubarkan massa.
Disebutkan anggota kepolisian menembak saat berusaha mengamankan sejumlah warga yang terlibat aksi pembakaran kantor perkebunan kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Curiga dengan Kardus Ditutup Karung Goni, Warga Labuhanbatu Selatan Temukan Bayi di Kebun Sawit
Peristiwa pembakaran dan pengerusakan kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian itu terjadi akibat dipicu Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.
Lima kampung ini adalah Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negeri Ratu dan Negeri Kepayungan di Kecamatan Pubian, serta Kampung Kuripan di Kecamatan Padang Ratu.
Warga lima kampung merasa perusahaan tidak menghormati peraturan dan tetap beroperasi meski HGU lahan yang masuk wilayah kampung mereka sudah habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.