LAMPUNG, KOMPAS.com- Peristiwa pembakaran dan perusakan kantor perkebunan sawit PT Gunung Aji Pubian, Kabupaten Lampung Tengah berujung tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu diduga mengadangan dan penyerangan polisi setelah pembakaran kantor perkebunan kelapa sawit itu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan ketujuh warga itu diamankan usai terjadi kerusuhan pada Senin (21/11/2022) sore kemarin.
"Pasca pembakaran kantor perkebunan PT Gunung Aji Pubian yang terjadi pada Sabtu, anggota melakukan patroli pada Senin sore. Saat berpatroli itu, anggota diserang massa menggunakan batu dan senjata tajam," kata Doffie dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022) malam.
Baca juga: Bubarkan Pembakar Kantor Perkebunan Sawit, Polisi Lepaskan Rentetan Tembakan
Tujuh orang itu masing-masing berinisial NAS (38), ZA (28), HER (70), dan ANS (70) serta MI (19) warga Kecamatan Pubian.
Kemudian YUN (21) dan HA (26) warga Kecamatan Selagai Lingga.
Awal mula pecahnya kerusuhan yang videonya sempat viral pada Senin sore itu, kata Doffie, saat tim gabungan melaksanakan patroli cipta kondisi usai kejadian pembakaran kantor PT Gunung Aji Pubian.
Tiba-tiba sekitar pukul 16.00 WIB, massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang mengadang tim patroli di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian.
"Anggota dilempari dengan batu dan kayu, akibatnya tiga unit mobil operasional rusak," kata Doffie.
Baca juga: Setelah Dibakar Warga, Kebun Kelapa Sawit di Lampung Dijaga Polisi Sepekan
Tak hanya itu, massa juga mengejar polisi dengan membawa senjata tajam.
Doffie menambahkan untuk membubarkan kerumunan massa, anggota terpaksa melepaskan tembakan ke arah atas.
Setelah dilakukan penyisiran, sebanyak delapan orang diamankan.
"Dari delapan orang ini, tujuh orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan seorang lainnya masih berstatus saksi," kata Doffie.