SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan kepala desa berhasil meraup uang suap dengan total 2,7 dari 15 peserta yang menginginkan jaminan lolos ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak.
Kedelapan Kades yang terlibat suap penyelenggaraan Pilprades di Kecamatan Gajah dan Guntur, Demak akhirnya diringkus Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).
Menurut keterangan tersangka, harga formasi kepala dusun (kadus) dibanderol Rp 150 juta dan Sekdes Rp 250 juta dari kesepakatan bersama Dosen dan panitia tes dari UIN Walisongo yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng
“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com saat jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Pada awal November 2021 setelah uang Rp 2,7 miliar diterima dari 15 peserta, kedua pihak yang bersekongkol itu membagi uang suap bersama.
Subagio menjelaskan, dengan uang tersebut mereka dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta.
“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus, Sekdes,” terangnya.
Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung. Belasan peserta bersangkutan itu dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Saat ini masih kami dalami, apakah peserta tes ini statusnya tersangka atau korban yang dipaksa membayar,” imbuhnya.
Sedangkan 8 tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).
“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca juga: Sakit Hati dan Terancam Jadi Motif Romli Bunuh Calon Kades di Ogan Ilir Sumsel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.