Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur dari Ruang Isolasi Covid-19 di RS Bhayangkara Lampung

Kompas.com - 22/11/2022, 21:09 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang tahanan kasus pencurian kabur saat menjalani isolasi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Lampung. Tahanan itu kabur dengan cara melompat dari lantai dua.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/11/2022) pagi di RS Bhayangkara Polda Lampung, Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa. Tahanan yang kabur berinisial B (20) warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tahanan itu adalah tahanan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung sejak 19 November 2022. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Menurut Pandra, tersangka B ini pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret sebuah ponsel milik korban Ricku Ardian di Jalan Dr Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kota Bandar Lampung.

“Curas jambret ini dilakukan oleh tersangka B bersama dua orang lainnya, yakni A dan F,” kata Pandra saat dihubungi, Selasa sore.

Kronologi tahanan kabur

Pandra menjabarkan, peristiwa kaburnya tahanan ini bermula saat tersangka B dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 sebelum masuk ruang tahanan Polda Lampung.

“Sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ternyata tersangka B dinyatakan Positif Covid,” kata Pandra.

Baca juga: 2 Perampok yang Todong Pegawai BRI Link di Lampung Pakai Pistol Ditangkap

Sehingga tersangka B ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani isolasi dan perawatan.

Di RS Bhayangkara, tersangka B dipisahkan dari pasien lain dan berada di ruang isolasi. Petugas jaga pun harus menjaga jarak aman agar tidak tertular Covid-19 itu.

Rupanya tersangka B mengambil kesempatan itu untuk melepas ikatan tangan dan kabur dari ruang perawatan.

“Saat awal perawatan, penjagaan sudah sesuai SOP oleh personel Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini Ditkrimum Polda Lampung sudah membentuk tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada pelaku yang melarikan diri.

Polda Lampung juga sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka B dan telah menginformasikan kepada pihak keluarga atas kondisi kesehatan tersangka B yang terjangkit Covid-19.

“Kami imbau keluarga agar tersangka B menyerahkan diri, atau apabila mengetahui keberadaan tersangka B agar dapat diserahkan kepada kepolisian, serta kepada tersangka ditegaskan segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Pandra.

Selain itu, personel yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara juga sedang diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

“Untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya, jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com