MAMUJU, KOMPAS.com - Langkah penyidik Kejari Mamuju dalam menetapkan anggota DPRD Sulbar Sukri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tidak lama setelah dia menang praperadilan disebut tidak berdasar.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sukri, Nasrun Natsir. Nasrun mempertanyakan langkah penyidik yang menurut dia keliru karena bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Jika pihak kejaksaan benar kembali menersangkakan Sukri maka kami meyakini hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Nasrun di Mamuju, Sulbar, Selasa (22/11/2022).
Nasrun menerangkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri Mamuju dalam putusannya menyebut bahwa semua surat penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya dinyatakan tidak sah.
Untuk itu Nasrun berkata jika penyidik Kejari ingin kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka maka seharusnya penyidik melakukan kembali penyidikan ulang sesuai aturan KUHAP.
"Pihak kejaksaan seharusnya melengkapi kembali semua dokumen-dokumen untuk mensyaratkan penetapan klien kami menjadi tersangka dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu hitungan jam saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi ini.
Sementara itu, Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa pihaknya menetapkan kembali Sukri sebagai tersangka tidak lama setelah putusan praperadilan, karena surat perintah penyidikan (sprindik) pertama untuk perkara ini tidak pernah dibatalkan hakim.
Subekhan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat politisi asal Demokrat tersebut.
"Sehingga sprindik yang pertama itu menjadi pijakan melakukan ekspos gelar perkara dan menetapkan tersangka," kata Subekhan.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.