Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 8 Tahun, Disdik Nunukan: Biarkan Dulu Proses Hukum Berjalan

Kompas.com - 22/11/2022, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Dugaan aksi cabul yang dilakukan oknum guru agama WH (46), terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan muridnya, di Nunukan, Kalimantan Utara, mengejutkan masyarakat di perbatasan RI-Malaysia ini.

Pasalnya, selain menjadi guru, WH dikenal sebagai tokoh agama yang sering berceramah dan mengisi taklim.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Nunukan, Akhmad, mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus dan tentu bakal ada tindakan dari Dinas sebagai konsekuensi perbuatan WH.

Baca juga: Diduga Stres karena Masalah Rumah Tangga, Guru Agama di Nunukan Cabuli Muridnya di Kelas Saat Jam Istirahat

"Sementara ini, biarkan kasus hukumnya ditangani oleh aparat penegak hukum. untuk tindakan Disdik, tentu merupakan keharusan. hanya saja, penindakan menunggu status hukumnya inkracht dulu," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Menyoal WH, Akhmad mengaku pernah memanggil yang bersangkutan ketika ada laporan indikasi tindak cabul yang diduga dilakukan sebelumnya kepada murid yang berbeda.

Pemanggilan tersebut, baru sebatas teguran dan peringatan. Akhmad juga mengaku tidak pernah menyangka dengan status WH, ia melakukan perbuatan yang tabu yang mengorbankan kepercayaan masyarakat yang selama ini mengenalnya sebagai orang religius dan panutan dalam ilmu agama.

"Sementara kami baru sebatas itu ya kalau dimintai tanggapan. Untuk apakah yang bersangkutan menderita stres, kalau diajak bicara tidak nyambung, silakan dibuktikan sendiri," katanya lagi.

Sebelumnya, WH diamankan Polisi setelah dilaporkan salah satu orangtua murid karena diduga mencabuli putrinya yang berusia 8 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila tersebut, dilakukan di dalam ruang kelas, pada jam istirahat, pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Wajib Patuh dan Dijanjikan Ponsel Jadi Modus Guru Agama di Kotabaru Cabuli 4 Murid Prianya

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, kasus tersebut baru diketahui ibu korban saat memandikan putrinya, Kamis (17/11/2022), pagi. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Awalnya korban tidak mau menjawab penyebab sakit pada alat vitalnya tersebut. Ibu korban akhirnya memeriksa kemaluan anaknya. Ibu korban terkejut melihat ada pembengkakan di bagian dalam kemaluan korban.

"Akhirnya korban bercerita, bahwa ia dipanggil gurunya masuk kelas saat jam istirahat siang. Kelas dikunci, dan korban diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vitalnya," jelas Siswati.

Usai dilaporkan ke polisi, dilakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa pada tempurung atas samping kemaluan korban, terdapat luka lecet dan bengkak. Namun selaput dara, masih utuh.

"Lalu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor dari orangtua korban, serta dari Dinas Sosial bidang perlindungan anak," lanjutnya.

Berbekal hasil visum, polisi mengamankan terduga pelaku. Di hadapan petugas, pelaku menunjukkan perilaku yang aneh.

Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli 4 Murid Laki-laki di Kotabaru, Ajak Menginap hingga Rekam dengan Ponsel

Ia terkesan linglung dan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna. Bahkan cenderung melantur.

"Padahal status pelaku, merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud," kata Siswati lagi.

Polisi pun mencoba meminta keterangan terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru di tempat WH mengajar. Semua saksi memberikan keterangan yang sama, bahwa WH memang menunjukkan perilaku aneh setelah mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Kepala sekolah sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada pengawas guru. Sayangnya, pemberitahuan tersebut kurang direspons, sehingga pelaku masih aktif mengajar, sampai peristiwa cabul tersebut terjadi.

Menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku pernah juga terjadi sebelumnya, sekitar Oktober 2022.

Ada seorang murid perempuan mengeluhkan kelakuan WH yang meraba tubuh dan pahanya, saat mata pelajaran agama berlangsung.

Baca juga: Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara

Saat itu, pelaku sempat dipanggil oleh kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut Kembali dilaporkan kepala sekolah kepada pengawas guru, namun tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku,’’ tegasnya.

Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagai pasal yang dipersangkakan

Polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 1 lembar dokumen hasil visum et repertum, dan celana dalam korban.

"Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau stres. Rencananya, sesegera mungkin kami akan membawanya ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuh Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com