Ia terkesan linglung dan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna. Bahkan cenderung melantur.
"Padahal status pelaku, merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud," kata Siswati lagi.
Polisi pun mencoba meminta keterangan terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru di tempat WH mengajar. Semua saksi memberikan keterangan yang sama, bahwa WH memang menunjukkan perilaku aneh setelah mengalami masalah dalam rumah tangganya.
Kepala sekolah sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada pengawas guru. Sayangnya, pemberitahuan tersebut kurang direspons, sehingga pelaku masih aktif mengajar, sampai peristiwa cabul tersebut terjadi.
Menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku pernah juga terjadi sebelumnya, sekitar Oktober 2022.
Ada seorang murid perempuan mengeluhkan kelakuan WH yang meraba tubuh dan pahanya, saat mata pelajaran agama berlangsung.
Baca juga: Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara
Saat itu, pelaku sempat dipanggil oleh kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut Kembali dilaporkan kepala sekolah kepada pengawas guru, namun tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku,’’ tegasnya.
Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagai pasal yang dipersangkakan
Polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 1 lembar dokumen hasil visum et repertum, dan celana dalam korban.
"Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau stres. Rencananya, sesegera mungkin kami akan membawanya ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuh Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.