Menurut Suardi, kehormatan dan nama baik Mkw Lehar (alm), M. Yusuf dan Yasri (pemilik tanah kaum Maboet suku Sikumbang) buruk dan tercemar di masyarakat sekarang ini.
"Untuk itu kami melaporkan Budiman di Polda Sumbar dengan Pasal 310 KUHP tentang Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, karena pencemaran," kata Suardi.
Kemudian pasal 311 KUHP tentang orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), karena telah melakukan fitnah.
Selanjutnya pasal 318 KUHP tentang barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu.
"Terakhir pasal 242 KUHP tentang apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar sebagai tindak pidana keterangan palsu," kata Suardi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA
Laporan itu dengan nomor LP/B/473/XI/2022/SPKT/Polda Sumbar yang dilaporkan M Yusuf sebagai korban.
"Betul ada laporannya. Sekarang sedang diproses," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.