MAMUJU, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.
Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.
Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.
"Menyatakan semua penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim Maslikan di PN Mamuju, Senin (21/11/2022).
Setelah sidang putusan selesai, Sukri yang sebelumnya ditahan langsung dijemput oleh pengacara serta keluarga dan pendukungnya di Polresta Mamuju. Sukri dan rombongan kemudian meninggalkan kantor Polresta Mamuju pada Senin petang.
Sementara itu, tidak lama setelah putusan dibacakan, penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju langsung bergerak cepat dengan kembali melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi ini.
Hasilnya, Sukri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di lingkup Dinas Kehutanan Sulbar dengan tahun anggaran 2019 tersebut.
"Ya berdasarkan gelar perkara hari ini, tadi kami melakukan evaluasi dan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kembali berdasarkan surat penetapan yang sudah kami tanda tangani," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan.
Meski demikian, hingga Selasa (22/11/2022), penyidik Kejari Mamuju belum melakukan penahanan kembali terhadap politisi asal Partai Demokrat tersebut .
"Kalau penahanan masih ditunggu petunjuk jaksa penyidik," ujar Subekhan.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan seorang anggota DPRD Sulbar Sukri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.
Kepala Kejari Makassar Subekhan mengungkapkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.
Baca juga: Korupsi Dana Penyusunan Rencana Tata Ruang, Eks Sekda Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara
Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.
"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat. Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD dari Partai Demokrat ini kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 8 November 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.