Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 22/11/2022, 13:05 WIB
Himawan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

"Menyatakan semua penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim Maslikan di PN Mamuju, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Setelah sidang putusan selesai, Sukri yang sebelumnya ditahan langsung dijemput oleh pengacara serta keluarga dan pendukungnya di Polresta Mamuju. Sukri dan rombongan kemudian meninggalkan kantor Polresta Mamuju pada Senin petang.

Sementara itu, tidak lama setelah putusan dibacakan, penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju langsung bergerak cepat dengan kembali melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi ini.

Hasilnya, Sukri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di lingkup Dinas Kehutanan Sulbar dengan tahun anggaran 2019 tersebut.

"Ya berdasarkan gelar perkara hari ini, tadi kami melakukan evaluasi dan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kembali berdasarkan surat penetapan yang sudah kami tanda tangani," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan kepada wartawan.

Meski demikian, hingga Selasa (22/11/2022), penyidik Kejari Mamuju belum melakukan penahanan kembali terhadap politisi asal Partai Demokrat tersebut .

"Kalau penahanan masih ditunggu petunjuk jaksa penyidik," ujar Subekhan.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan seorang anggota DPRD Sulbar Sukri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Kepala Kejari Makassar Subekhan mengungkapkan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.

Baca juga: Korupsi Dana Penyusunan Rencana Tata Ruang, Eks Sekda Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat. Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD dari Partai Demokrat ini kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 8 November 2022 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com