Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya

Kompas.com - 22/11/2022, 12:32 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAPUA, KOMPAS.com- Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus yang tengah menjerat kliennya.

Hal ini dinyatakan setelah KPK mengeluarkan surat pemanggilan kepada Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang merupakan Anggota THAGP.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 November 2022

"Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum," ujar Anggota THAGP Stephanus Roy Rening, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Roy menegaskan, dalam proses penanganan kasus gratifikasi yang telah menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka, dirinya dan Aloysius Renwarin merupakan penasihat hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut dia hal itu tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: KPK Panggil 2 Pengacara Lukas Enembe karena Kebutuhan Penyidikan

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.

Jaga rahasia klien

Walau akan dipanggil sebagai saksi, Roy juga memastikan dirinya hanya secukupnya memberi keterangan kepada penyidik KPK karena sebagai seorang pengacara mereka tetap harus menjaga rahasia kliennya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klien pun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut," tutur Roy.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

5 Kasus Warga Digigit Komodo, Ada Forografer Singapura hingga Balita

Regional
10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Regional
Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan

Regional
Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo yang Tewaskan 4 Orang

Regional
Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Perjuangan Pemuda Dusun Jlamprang agar Wilayahnya Bersih, Utang Bank untuk Beli Mobil Pengangkut Sampah

Regional
[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

[POPULER NUSANTARA] Sosok Lansia yang Tinggal Sendiri di Rumah Terbengkalai | Calon Kades Hibahkan Tanah Bengkok

Regional
Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Sejumlah Negara Lakukan Pembatasan, Bulog Jateng Sebut Impor Beras Semakin Sulit

Regional
Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Regional
Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Regional
Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Regional
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Regional
5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com