Sementara itu, beredar video secara berantai yangg memperlihatkan para peserta sidang terlibat baku hantam.
Baca juga: Munas Hipmi Solo Ricuh, Peserta dari Jakarta Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan Panitia
Saat pimpinan sidang menanyakan untuk memulai persidangan yang banjir interupsi. Ada yang meneriakkan untuk segera melanjutkan, ada yang tidak.
"Mengacu pasal 10 Sidang Pleno Munas adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 50 persen plus 1 dari jumlah BPD yang berhak hadir," jelas pimpinan sidang.
"Mohon peninjau mempercayakan kepada teman-teman utusan. Apakah bisa dimulai?" lanjutnya
Setelah itu, beberapa menjawab serentak bisa, sementara yang lain menolak untuk memulai persidangan.
Berkali-kali pimpinan sidang bertanya untuk memulai persidangan, gelombang penolakan semakin deras.
"Aturannya tiga perempat bukan 50 plus 1,"teriak salah seorang peserta.
"Karena melihat kondisi yang tidak kondusif kita skors sampai besok pagi," terang pimpinan sidang yang lain.
Setelah diskors, peserta justru makin tersulut emosinya. Mereka lalu mendatangi meja pimpinan sidang.
Mereka tidak terima pimpinan sidang memutuskan untuk menunda persidangan secara sepihak. Perdebatan pun berlanjut apakah sidang perlu diskors atau dilanjutkan.
Namun, pimpinan sidang tetap bersikukuh untuk menskors sidang sampai Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.