PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga penyelundup narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari tangan ketiga orang itu, polisi menyita barang bukti 30 kilogram sabu.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama petugas Bea Cukai Bengkalis.
"Penangkapan pelaku penyelundup 30 kilogram sabu, dilakukan tim gabungan pada Selasa (15/11/2022)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Perempuan Ini Sisipkan Sabu di Celana Kolor untuk Dikirim pada Kekasihnya di Lapas Madiun
Ketiga orang yang ditangkap berinisial MH alias Ata, HN alias Iwan, dan HT alias Eman. Mereka bertiga adalah kurir yang dijanjikan akan mendapat diupah dari bandar narkoba.
MH dan HN mengaku dijanjikan upah Rp 2,5 juta per bungkus atau per kilogram sabu, sedangkan HT sebesar Rp 150 juta.
"Tersangka MH dan HN disuruh oleh tersangka HT untuk mengantarkan sabu, sedangkan HT sendiri mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial L," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal adanya informasi dari anggota Bhabinkamtibmas di Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Bawa 4 Kg Sabu, 2 Ibu Rumah Tangga Asal Indonesia dan Malaysia Diamankan
Informasi itu terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan pantai Tenggayung ke Desa Apiapi.
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian, tim melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," ujar Indra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.