MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IB (42) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara. IB ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Aksi itu dilakukan IB sejak 2019 hingga bulan Oktober 2022. Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan ke ibunya.
"Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Solo, Punya Trauma Masa Kecil
Jules menjelaskan, dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.
"Diduga terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman," jelasnya.
"Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya," tambahnya.
Baca juga: Pencabulan Sesama Jenis di Solo, 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kini sudah berada di Mako Polres Bitung.
"Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merekam aksi pencabulannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.