SERANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani akan kembali digelar hari ini Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sidang kedua mengagendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu.
"Hari isi sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penasehat hukum terdakwa," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi Kompas.com. Senin.
Baca juga: Saat Nikita Mirzani Tertawa Mendengar Dakwaan Jaksa: Lucu...
Pada sidang kedua, kata Uli, terdakwa Nikita Mirzani tetap akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama.
"Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan," kata Uli.
Sementara itu, Penasehat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan telah menyusun eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
"Saya sangat yakin dgn eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yg dilakukan oleh niki itu tidak untuk pelapor. Niki hanya memposting tulisan, niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi. Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya," ujar Fahmi.
"Eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu," tambah Fahmi.
Baca juga: Tanggapi Dakwaan JPU, Nikita Mirzani: Ketawa Saja, Dakwaannya Lucu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.