Adanya permintaan dan ijin dari sang Ayah, keduanya pun melakukan hubungan badan di dalam kamar pelaku.
Disaat sedang berhubungan badan, pelaku Su masuk kedalam kamar dan ikut bersama sama dengan anaknya mencabuli korban.
Usai keduanya puas, Su kemudian sempat memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban sebagai ucapan terima kasih.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Tidak hanya sekali, lanjut David, pelaku Su sudah beberapa kali mencabuli pacar anaknya tanpa sepengetahuan anaknya dengan imbalan uang jika melayaninya.
"Setelah kejadian tersebut korban beberapa kali datang ke rumah pelaku, kemudian pelaku Su mengajak korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan suami istri antara korban dengan pelak Su," kata David.
Sebagai barang bukti, penyidik telah menerima hasil Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSU Kota Serang yang menyatakan ada luka di kemaluan korban.
Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.