Total uang yang dibawa kabur pelaku dari korban sebanyak 5.400.000 rupiah.
Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan patroli di sekitar area Stasiun Rangkasbitung dan menangkap satu pelaku SA (30).
Baca juga: Warga Kanekes Gelar Tradisi Seba Baduy, Jalan Kaki 50 Kilometer Bertemu Pemerintah
Kepada polisi SA mengaku beberapa kali melakukan aksinya dengan mengincar suku Baduy di Stasiun Rangkasbitung.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.