SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah bangunan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang disegel Satpol PP karena disinyalir bisa menjadi biang kerok bencana banjir di daerah Semarang bagian bawah.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, ada enam bangunan yang disegel.
"Penyegelan itu berada di dua lokasi perumahan Kelurahan Kalisegoro dan Kelurahan Patemon," jelasnya di lokasi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Kota Makassar Dilanda Banjir hingga Diterjang Angin Kencang
Dia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang untuk menangani banjir beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan tindak lanjut penyelidikan penyebab banjir yang diinstruksikan oleh Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu," ujarnya.
Satpol PP Kota Semarang terpaksa segel bangunan tersebut karena pengembang terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan.
"Izin bangunan ini juga dinyatakan tidak lengkap," paparnya.
Satpol PP Kota Semarang akan berlanjut ke lokasi lain, terutama daerah yang diduga bisa menyebabkan banjir untuk dilakukan penindakan.
"Kita akan terus melakukan penindakan, terutama bangunan di daerah yang diduga bisa menyebabkan banjir," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Semarang juga akan melakukan penindakan jika terbukti ada bangunan yang berdiri di daerah resapan sepanjang Kecamatan Gunungpati dan Mijen, Kota Semarang.
"Dua kecamatan itu banyak dugaan pembangunan liar yang menjadi penyebab banjir serta longsor," ungkapnya.
Pengembang perumahan yang disegel, Heru Prasetyo tak membantah jika dirinya belum mengantongi izin untuk melakukan pembangunan.
"Sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor aganda namun izin belum keluar," paparnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Ungkap Kebiasaan Buruk Pengembang Perumahan yang Membuat Banjir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.