Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Geng Janjian Tawuran di Medsos, 2 Pemuda Ditangkap Lakukan Pembacokan

Kompas.com - 18/11/2022, 15:43 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Aksi saling tantang dua geng pemuda di media sosial berakhir dengan dua orang ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. Sementara satu korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, dengan luka serius di tangan kanan.

Tawuran tersebut dipicu saling tantang antara geng Havana dari Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan KGS dari Ampel, Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Puluhan Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Diamankan Polisi Saat Tenggak Miras, Ada 2 Perempuan Remaja

Kedua kelompok tersebut janjian ketemu di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya di perempatan Salib Putih pada Senin (23/11/2022).

Mulanya, kelompok KGS sampai di lokasi lebih dulu. Mereka berniat menyergap anggota Havana, saat datang.

Namun ternyata strategi tersebut diketahui kelompok Havana yang langsung mengejar anggota KGS. "Kami datang dari Ambarawa sekitar 15 motor," kata pelaku pembacokan, Cosan All Hakim (21), warga Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dia yang membonceng Adam Arya Rizky (20) mengejar korban AR (16) dengan sepeda motor. "Saya langsung mengarahkan celurit ke korban, karena dia melarikan diri, tapi paling belakang," ungkapnya.

Cosan mengaku baru pertama kali terlibat tawuran antar kelompok. "Saat kejadian itu saya minum ciu sama teman-teman, langsung diajak ke Salatiga karena ditantang. Saya langsung ikut ke JLS, solidaritas antar teman," kata dia.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tindakan para pemuda tersebut meresahkan masyarakat. "Mereka janjian tawuran di Salatiga karena lokasinya di tengah, ini genk-genk akan kita berantas karena mengganggu situasi kondusif masyarakat," tegasnya.

Indra mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban. Mereka dijerat Pasal 78C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," paparnya.

Baca juga: Geng Motor Bikin Onar di Tasikmalaya, Warga Sweeping Setiap Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com