SEMARANG, KOMPAS.com – Warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal menajih janji DPRD Jateng untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Pasalnya sejak audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu hingga detik ini warga menanti, tak ada tindak lanjut.
Warga semakin mempertanyakan komitmen DPRD Jateng dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan itu.
Kuasa hukum Sukarman atau Karman Sastro, menilai mestinya Komisi D DPRD Jateng menginisiasi untuk turun lapangan dan mengecek pencemaran yang dilakukan perusahaan.
"Mereka kan berdasarkan UU punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Padahal dari pengecekan lapangan secara langsung dapat dijadikan analisa, sanksi hukum apa yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.
Apalagi sampai sekarang pencemaran udara dampak pabrik pengolahan ban bekas masih terjadi. Koordinator Kelingan Boja, Agung mengakui beberapa hari terakhir ini pencemaran semakin parah.
Warga di Desa Meteseh Boja dan sekitarnya pun masih mengeluhkan hal yang sama. Bau menyengat akibat pembakaran ban bekas dan debu hitam menggangu kenyamanan warga sekitar.
Warga telah berulang melakukan protes dan mencoba jalur audiensi. Akan tetapi belum juga mendapat jalan keluar. Untuk itu warga Kelingan Boja kembali menyurati DPRD Jawa Tengah.
"Kita targetkan waktu bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action penting dilakukan," katanya.
Sebelumnya, DLH Kendal dan DLH Jawa Tengah telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada penanggung jawab perusahaan. Namun hal itu dinilai belum memberi efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.