JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73.
Namun, keputusan ini ternyata akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Revisi jumlah UMP 2023 disebut berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Dikutip dari Tribun Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kenaikan UMP perlu direvisi karena harus merujuk aturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.
Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023
"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan, kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.
Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.
Sementara itu, kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.
"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.
Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.