Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gubernur Sudah Tanda Tangan UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Pemprov Jambi akan Revisi

Kompas.com - 18/11/2022, 12:46 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73.

Namun, keputusan ini ternyata akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Revisi jumlah UMP 2023 disebut berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Dikutip dari Tribun Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kenaikan UMP perlu direvisi karena harus merujuk aturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.

Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan, kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.

Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.

Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke