KOMPAS.com - Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengadaan anggaran mobil listrik tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satu isi Inpres tersebut adalah mengenai ketentuan pengadaan mobil dinas bertenaga listrik di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, sejumlah daerah ternyata tidak memasukkan dan menghapus rancangan belanja mobil listrik tersebut untuk tahun 2023 mendatang.
Orang yang perama kali berani menghapus anggaran pembelian kendaraan listrik tersebut ialah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini menuai banyak pertanyaan masyarakat, pasalnya Gibran lantang menolak perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayahnya sendiri.
"Yang kita hapus, anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," jelas Gibran Rakabuming Raka, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Jajal Mobil Listrik Langka di Dunia, Citroen My Ami Buggy
Gibran beralasan, pemangkasan anggaran ini karena masih ada anggaran yang diprioritaskan ketimbang membeli mobil listrik.
Walaupun mengetahui inpres tersebut bersifat perintah langsung dari Presiden Jokowi, namun Gibran berpendapat bahwa pembangunan pasar atau taman cerdas lebih penting dibanding pengadaan mobil dinas listrik.
"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia.
Ternyata tidak hanya Wali Kota Solo, sejumlah pemerintahan daerah juga belum merencanakan anggaran belanja untuk mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq contoh lainnya, yang belum memasukkan rencana anggaran untuk mobil listrik dengan pertimbangan kegunaanya nanti.
Pertimbangan dimaksud adalah siapa pengguna dan akan digunakan sebagai kendaraan apa.
"Belum ada (mobil listrik), kami masih kaji nantinya mobil (listrik) itu digunakan oleh siapa dan untuk apa, yang jelas segera kami bahas sama DPRD untuk mengukur skala urgensinya," jelasnya.
Baca juga: Rasionalitas di Balik Instruksi Presiden Soal Mobil Listrik, Benarkah Daerah Belum Siap?
Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengatakan, sebuah kebijakan yang tidak dapat dilaksanakan oleh daerah sebaiknya tidak dipandang sebagai ketidakpatuhan.
Hal ini serupa dengan instruksi presiden terkait mobil listrik, yang dinilai terlalu memberatkan anggaran daerah untuk memasukkan rencana pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas.