Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 21:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran pada anggaran dana Kesra Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015.

Ketiga tersangka yaitu mantan Kasubag Kemasyarakatan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan berinisial S, mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK Kegiatan Pemkab Bengkulu Selatan berinisial ES, serta mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial KJ.

Baca juga: Cerita Kontraktor Korban Pemerasan Kadisdik Bengkulu Utara, Jual Sapi Penuhi Fee

Dari ketiga tersangka itu, hanya ES dan S yang ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022). Sedangkan, KJ tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Dalam kasus tersebut, sebelunya sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dan divonis penjara dua tahun, yaitu mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial HE dan NY, mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

''Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (17/11/2022).

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, ES dan S telah merugikan negara sebesar Rp 319.239.800.

Korupsi yang dilakukan oleh keduanya salah satunya me-mark up anggaran pembelanjaan Al Quran.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Tak hanya mark up Al Quran

Ternyata tidak hanya kegiatan pengadaan Al Quran saja yang dikorupsi oleh para tersangka.

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut, terdapat lima kegiatan yang juga di-mark up.

Mereka diduga me-mark up anggaran pengadaan barang, alat tulis kantor (ATK), makanan minum, serta biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang dikorupsikan ke lima orang tersangka. Di mana pengadaan Al Quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Hendri.

Untuk diketahui, bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Dari anggaran tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 319.239.800.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com